We provide services including consultancy, training, implementation, customization and maintenance support.

Faith, Morals and Law

Faith

Secara etimologi akidah berarti kepercayaan atau keyakinan. Bentuk jamak Akidah (‘Aqidah) adalah aqa’id. Akidah juga disebut dengan istilah keimanan. Orang yang berakidah berarti orang yang beriman (Mukmin). Akidah secara terminologi didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang harus diyakini dengan sepenuh hati, dinyatakan dengan lisan dan dimanifestasikan dalam bentuk amal perbuatan. Akidah Islam adalah keyakinan berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis. Seorang yang menyatakan diri berakidah Islam tidak hanya cukup mempercayai dan meyakini keyakinan dalam hatinya, tetapi harus menyatakannya dengan lisan dan harus mewujudkannya dalam bentuk amal perbuatan (amal shalih) dalam kehidupannya sehari-hari. Inti pokok ajaran akidah adalah masalah tauhid, yakni keyakinan bahwa Allah Maha Esa. Setiap Muslim wajib meyakini ke-Maha Esa-an Allah. Orang yang tidak meyakini ke-Maha Esa-an Allah Swt. berarti ia kafir, dan apabila meyakini adanya Tuhan selain Allah Swt. dinamakan musyrik. Dalam akidah Islam, di samping kewajiban untuk meyakini bahwa Allah Swt. itu Esa, juga ada kewajiban untuk meyakini rukun-rukun iman yang lain. Tidak dibenarkan apabila seseorang yang mengaku berakidah/beriman apabila dia hanya mengimani Allah saja, atau meyakini sebagian dari rukun iman saja.
Rukun iman yang wajib diyakini tersebut adalah: iman kepada Allah Swt., iman kepada malaikat-malaikat Allah, iman kepada kitab-kitab Allah Swt., iman kepada Rasul-Rasul Allah Swt., iman kepada hari akhir, dan iman kepada Qadla’ dan Qadar.
Al-Qur’an banyak menjelaskan tentang pokok-pokok ajaran akidah yang terkandung di dalamnya, di antaranya adalah sebagai berikut :
قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ (١) ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ (٢) لَمۡ يَلِدۡ وَلَمۡ يُولَدۡ (٣) وَلَمۡ يَكُن لَّهُ ۥ ڪُفُوًا أَحَدٌ (٤)
“Katakanlah (Muhammad saw.), ”Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah Swt. tempat meminta segala sesuatu. (Allah Swt.) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.” (QS. al-Ikhlas: 1-4)
ءَامَنَ ٱلرَّسُولُ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيۡهِ مِن رَّبِّهِۦ وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ‌ۚ كُلٌّ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَمَلَـٰٓٮِٕكَتِهِۦ وَكُتُبِهِۦ وَرُسُلِهِۦ لَا نُفَرِّقُ بَيۡنَ أَحَدٍ۬ مِّن رُّسُلِهِۦ‌ۚ وَقَالُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَا‌ۖ غُفۡرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيۡكَ ٱلۡمَصِيرُ (٢٨٥)
“Rasul (Muhammad saw.) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (alQur’an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), ”Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Dan mereka berkata, ”Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali.” (QS. al-Baqarah : 285)

Morals

Akhlak ditinjau dari segi etimologi yang berarti perangai, tingkah laku, tabiat, atau budi pekerti. Dalam pengertian terminologis, akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa manusia yang muncul spontan dalam tingkah laku hidup sehari-hari. Dalam konsep bahasa Indonesia, akhlak semakna dengan istilah etika atau moral. Akhlak merupakan satu fundamen penting dalam ajaran Islam, sehingga Rasulullah saw. menegaskan dalam sebuah hadis bahwa tujuan diutusnya beliau adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan akhlak mulia.
Dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Bahwasanya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” (HR. Ahmad)
Nabi Muhammad saw. adalah model dan suri tauladan bagi umat dalam bertingkah laku dengan akhlak mulia (karimah). Al-Qur’an merupakan sumber ajaran tentang akhlak mulia itu. Dan beliau merupakan manusia yang dapat menerapkan ajaran akhlak dari al-Qur’an tersebut menjadi kepribadian beliau. Sehingga wajarlah ketika Aisyah Ra. ditanya oleh seorang sahabat tentang akhlak beliau, lalu Aisyah ra. menjawab dengan menyatakan adalah beliau akhlak (al-Qur’an). Ayat-ayat al-Qur’an yang menyatakan tentang ajaran akhlak Nabi Muhammad saw. antara lain adalah :
لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٌ۬ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأَخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرً۬ا (٢١)
“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah Swt.” (QS. al-Ahzab : 21)

Law

Hukum sebagai salah satu isi pokok ajaran al-Qur’an berisi kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan dasar dan menyeluruh bagi umat manusia. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman kepada umat manusia agar kehidupannya menjadi adil, aman, tenteram, teratur, sejahtera, bahagia, dan selamat di dunia maupun di akhirat kelak. Sebagai sumber hukum ajaran Islam, al-Qur’an banyak memberikan ketentuan-ketentuan hukum yang harus dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum baik secara global (mujmal) maupun terperinci (tafsil). Beberapa ayat-ayat alQur’an yang berisi ketentuan hukum antara lain adalah :
إِنَّآ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ بِٱلۡحَقِّ لِتَحۡكُمَ بَيۡنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَٮٰكَ ٱللَّهُ‌ۚ وَلَا تَكُن لِّلۡخَآٮِٕنِينَ خَصِيمً۬ا (١٠٥)
“Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad saw.) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah Swt. kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (QS. an-Nisa’ : 105)
Ketentuan-ketentuan hukum lain yang dijelaskan dalam ayat-ayat al-Qur’an adalah meliputi :
Hukum perkawinan, antara lain dijelaskan dalam QS. al-Baqarah : 221; QS. al-Maidah : 5; QS.an-Nisa’ : 22-24; QS.an-Nur : 2; QS. alMumtahanah :10-11.
Hukum waris, antara lain dijelaskan dalam QS. an-Nisa’ : 7-12 dan 176, QS. al-Baqarah :180; QS. al-Maidah :106
Hukum perjanjian, antara lain dijelaskan dalam QS. al-Baqarah : 279, 280 dan 282; QS. al-Anfal : 56 dan 58; QS. at-Taubah : 4
Hukum pidana, antara lain dijelaskan dalam QS. al-Baqarah : 178; QS. anNisa’ : 92 dan 93; QS. al-Maidah : 38; QS. Yanus : 27; QS. al-Isra’ : 33; QS. asy-Syu’ara : 40
Hukum perang, antara lain dijelaskan dalam QS. al-Baqarah : 190-193; QS. al-Anfal : 39 dan 41; QS. at-Taubah : 5,29 dan 123, QS. al-Hajj : 39 dan 40
Hukum antarbangsa, antara lain dijelaskan dalam QS. al-Hujurat : 13

0 comments:

Post a Comment